Home  >  Legalitas Usaha  >  Pembuatan Izin PIRT
Pembuatan Izin PIRT
Rp 950.000
— Detail —
Kategori : Legalitas Usaha
Produk Digital

Jasa Pembuatan Izin PIRT: Legalitas Produk Pangan Industri Rumah Tangga Anda!

Memproduksi makanan atau minuman olahan di rumah dan ingin memasarkannya secara resmi? Kami menawarkan Jasa Pembuatan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Ini adalah izin vital yang menunjukkan bahwa produk pangan Anda aman, bermutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan, membuka peluang pasar yang lebih luas.

Wujudkan legalitas produk UMKM Anda dengan cepat dan mudah, membangun kepercayaan konsumen, dan siap bersaing di pasar yang lebih besar!.

Izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini berfungsi untuk menjamin bahwa produk tersebut aman dan memenuhi standar keamanan pangan.

  • YANG DI DAPATKAN :
    1. Konsultasi jenis produk yang boleh mendapatkan PIRT
    2. Bimbingan teknis label (komposisi, masa kadaluarsa, dll)
    3. Upload permohonan PIRT via OSS / Dinkes (daerah tergantung)
    4. Sertifikat PIRT resmi dari Dinas Kesehatan
    5. Pendampingan pelatihan keamanan pangan (jika diwajibkan)
    6. Bantuan komunikasi dengan pihak puskesmas/dinas
    7. Revisi dokumen bila ada permintaan perbaikan
  • PERSYARATAN :
    1. KTP pemilik usaha
    2. NPWP pemilik (opsional untuk UMK)
    3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    4. Foto produk & kemasan
    5. Desain label (komposisi, berat, expired, nama produsen)
    6. Alamat produksi lengkap
    7. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (bisa dibantu ikut)
    8. Data peralatan & proses produksi
    9. Surat pernyataan produksi secara higienis

Mengapa Izin PIRT Penting untuk Produk Pangan Anda?

Izin PIRT adalah bentuk jaminan dari pemerintah bahwa produk pangan olahan Anda aman untuk dikonsumsi dan diproduksi sesuai standar kesehatan. Dengan memiliki Izin PIRT, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan:

  • Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Produk ber-PIRT dianggap lebih higienis, aman, dan berkualitas, meningkatkan daya beli konsumen.
  • Akses Pasar Lebih Luas: Produk dengan PIRT dapat dipasarkan di toko modern, supermarket, atau dijual ke luar kota tanpa hambatan legal.
  • Kredibilitas Bisnis: Menunjukkan keseriusan dan profesionalisme Anda dalam memproduksi pangan, menarik calon mitra atau investor.
  • Kepatuhan Hukum: Memenuhi regulasi pemerintah terkait keamanan pangan, menghindari sanksi dan masalah hukum.
  • Dukungan Pengembangan UMKM: Membuka peluang untuk mengikuti program pembinaan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah untuk UMKM pangan.

Fitur Layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT Kami:

Kami akan memandu Anda melalui setiap langkah proses pembuatan Izin PIRT, memastikan kelancaran dan keberhasilan pendaftaran:

1. Konsultasi Awal & Persiapan Dokumen:

  • Analisis Kebutuhan: Diskusi untuk memahami jenis produk pangan Anda dan menentukan persyaratan PIRT yang relevan.
  • Panduan Dokumen: Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan (misal: KTP, NPWP, surat keterangan domisili usaha, denah lokasi, hasil uji lab produk jika ada).
  • Review Dokumen: Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum pengajuan.

2. Pengurusan Pelatihan & Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP):

  • Pendaftaran Pelatihan: Kami membantu proses pendaftaran Anda atau perwakilan Anda untuk mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Pendampingan PKP: Bimbingan dalam memahami materi dan lulus uji sertifikasi PKP, yang merupakan syarat wajib PIRT.

3. Pengajuan Permohonan & Verifikasi:

  • Bantuan Teknis: Kami membantu proses pengisian formulir permohonan dan upload dokumen di sistem perizinan yang berlaku (biasanya OSS RBA terintegrasi dengan Dinas Kesehatan).
  • Koordinasi dengan Dinas Kesehatan: Membantu koordinasi dan menanggapi permintaan verifikasi dari petugas Dinas Kesehatan.
  • Survei Lokasi Produksi (Opsional): Jika diperlukan oleh regulasi lokal, kami akan memberikan panduan untuk persiapan survei.

4. Penerbitan Izin PIRT:

  • Tanda Daftar Resmi: Setelah proses verifikasi dan penilaian, Izin PIRT akan diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan.
  • Pengiriman Dokumen: Kami akan mengirimkan sertifikat Izin PIRT Anda.

Proses Pembuatan Izin PIRT Bersama Kami:

  1. Konsultasi & Pengumpulan Data: Diskusi awal untuk mengidentifikasi produk dan mengumpulkan data yang diperlukan.
  2. Pengurusan PKP: Kami bantu pendaftaran dan panduan untuk Pelatihan Keamanan Pangan.
  3. Pengajuan & Verifikasi Dokumen: Kami memproses pengajuan izin dan membantu respon terhadap verifikasi.
  4. Penerbitan Izin: Setelah disetujui, Izin PIRT Anda akan terbit.
  5. Penyerahan Dokumen: Izin PIRT resmi akan kami serahkan kepada Anda.

Siap membawa produk pangan Anda ke level berikutnya dengan legalitas PIRT?


[HUBUNGI KAMI SEKARANG UNTUK KONSULTASI GRATIS!]

Lihat selengkapnya...
Pilih Varian
Stok ...
Subtotal Rp 950.000
Produk Terkait Lihat Semua