Jasa Pembuatan Izin TD PSE Lingkup Private: Legalitas Digital Aman & Terjamin!
Mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami menawarkan Jasa Pembuatan Izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Lingkup Private, sebuah layanan esensial bagi perusahaan, startup, atau organisasi Anda yang mengelola sistem elektronik pribadi dan melayani publik di Indonesia.
Wujudkan kepatuhan hukum, tingkatkan kredibilitas digital, dan pastikan operasional sistem elektronik Anda berjalan lancar tanpa kendala regulasi!.
TD PSE Lingkup Privat (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat) adalah izin atau perizinan bagi penyelenggara sistem elektronik yang lingkupnya bersifat pribadi atau non-publik. Izin ini diperlukan oleh siapa saja yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan pribadi atau pihak lain.
- YANG DI DAPATKAN :
1. Tanda Daftar PSE Lingkup Privat dari Kominfo
2. Konsultasi sistem/aplikasi apakah wajib daftar atau tidak
3. Panduan upload dokumen dan metadata sistem
4. File PDF Bukti Pendaftaran resmi dari Kominfo
5. Konsultasi regulasi dan pemisahan sistem privat/publik
6. Pengecekan dan verifikasi URL/Website apakah eligible
- PERSYARATAN :
1. NIB dari OSS
2. Nama & deskripsi sistem/aplikasi yang dijalankan
3. Domain/URL resmi yang digunakan
4. Nama penanggung jawab sistem
5. Surat Pernyataan PSE (format dari Kominfo)
6. KTP Penanggung Jawab
7. NPWP badan atau perorangan
8. Email & No HP aktif
9. Profil singkat sistem (tujuan, fitur, data pengguna)
Mengapa Izin TD PSE Lingkup Private Penting untuk Bisnis Anda?
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar. Dengan memiliki Izin TD PSE Lingkup Private, bisnis Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk:
- Kepatuhan Hukum Wajib: Memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan pemerintah Indonesia, menghindari sanksi administratif hingga pemblokiran platform.
- Peningkatan Kredibilitas & Kepercayaan: Mendapatkan tanda daftar resmi dari pemerintah meningkatkan kepercayaan pengguna, mitra, dan investor terhadap sistem elektronik yang Anda operasikan.
- Perlindungan Hukum: Memiliki legalitas yang jelas akan memberikan perlindungan hukum bagi Anda sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Akses ke Pasar yang Lebih Luas: Dengan status PSE terdaftar, Anda dapat beroperasi dengan lebih leluasa di ekosistem digital Indonesia dan bahkan memperluas jangkauan.
- Kejelasan Regulasi: Proses pendaftaran membantu Anda memahami lebih baik kewajiban dan hak sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Fitur Layanan Jasa Pembuatan Izin TD PSE Kami:
Kami akan memandu Anda melalui setiap langkah proses pembuatan Izin TD PSE Lingkup Private, memastikan kelancaran dan keberhasilan pendaftaran:
1. Konsultasi & Penentuan Kualifikasi:
- Analisis Kebutuhan: Diskusi mendalam untuk memahami jenis sistem elektronik yang Anda operasikan dan menentukan relevansi dengan PSE Lingkup Private.
- Penjelasan Regulasi: Kami akan menjelaskan secara rinci persyaratan dan kewajiban sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
2. Persiapan Dokumen Lengkap:
- Panduan Dokumen: Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan (misal: Akta Pendirian, NPWP Badan Usaha, KTP Direksi/Pengurus, data sistem elektronik).
- Review Dokumen: Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum pengajuan.
3. Pengisian Data dan Permohonan Online:
- Bantuan Teknis: Kami akan membantu proses pengisian data yang akurat dan lengkap pada portal OSS RBA.
- Deskripsi Sistem Elektronik: Membantu menyusun deskripsi fungsionalitas sistem elektronik Anda sesuai format yang diminta.
- Komitmen Penjaminan Akses: Memastikan semua komitmen terkait akses pemerintah terhadap data atau sistem jika diperlukan.
4. Verifikasi dan Monitoring Proses:
- Pelacakan Status: Memantau status permohonan Anda secara real-time di portal OSS RBA.
- Respons Cepat: Menanggapi permintaan perbaikan atau penambahan data dari pihak Kominfo dengan cepat dan tepat.
5. Penerbitan Tanda Daftar PSE:
- Hasil Resmi: Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, Tanda Daftar PSE Lingkup Private akan diterbitkan secara elektronik.
- Pengiriman Dokumen: Kami akan mengirimkan bukti Tanda Daftar PSE kepada Anda.
6. Dukungan Pasca-Pendaftaran:
- Panduan Kepatuhan: Penjelasan mengenai kewajiban lanjutan bagi PSE terdaftar (misal: kewajiban pelaporan berkala jika ada).
- Konsultasi Awal: Kami menyediakan konsultasi awal terkait pertanyaan pasca-pendaftaran.
Proses Pembuatan Izin TD PSE Bersama Kami:
- Konsultasi Awal: Diskusi untuk memahami jenis sistem elektronik Anda dan persyaratan yang diperlukan.
- Pengumpulan Dokumen: Anda menyediakan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
- Pengajuan Permohonan: Kami membantu dalam proses pengisian data dan pengajuan permohonan melalui OSS RBA.
- Monitoring & Verifikasi: Kami memantau progres dan membantu menanggapi setiap permintaan dari pihak Kominfo.
- Penerbitan Izin: Setelah disetujui, Tanda Daftar PSE akan terbit, dan kami akan mengirimkannya kepada Anda.
Siap memastikan sistem elektronik Anda beroperasi secara legal dan profesional di Indonesia?
[HUBUNGI KAMI SEKARANG UNTUK KONSULTASI GRATIS!]